Perbedaan Kalibrasi dan Tera: Pemahaman Dasar untuk Dunia Industri dan Konsumen

Dalam dunia industri, manufaktur, laboratorium, maupun perdagangan, penggunaan alat ukur sangatlah krusial. Namun, ketepatan alat ukur tidak bisa dianggap sepele. Untuk memastikan keakuratannya, dikenal dua proses penting: kalibrasi dan tera. Meskipun keduanya melibatkan pengujian alat ukur, sebenarnya keduanya memiliki tujuan, pelaksana, dasar hukum, serta ruang lingkup kerja yang berbeda.

Berikut penjelasan mendalam untuk memahami perbedaan kalibrasi dan tera, serta bagaimana peran PT. PAS Calibration dapat membantu perusahaan Anda dalam memenuhi aspek ketertelusuran pengukuran secara profesional.

1. Rujukan Hukum dan Standar

  • Kalibrasi:

    • Mengacu pada standar internasional ISO/IEC 17025:2017.
      Standar ini menetapkan persyaratan kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi dalam menghasilkan data yang valid.
    • Diperlukan untuk mendukung sistem manajemen mutu, seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, hingga sertifikasi pelanggan internasional.

  • Tera:

    • Diatur melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
    • Diperuntukkan bagi alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan dan menyangkut hak-hak konsumen.
    • Termasuk dalam sistem metrologi legal yang wajib ditaati pelaku usaha.

 

2. Pelaksana Kegiatan

  • Kalibrasi dilakukan oleh:
    Laboratorium Kalibrasi, baik milik pemerintah maupun swasta.
    Sangat disarankan memilih laboratorium yang terakreditasi oleh KAN agar hasil kalibrasi diakui secara nasional maupun internasional.

    • Contoh: PT. PANANJUNG ANUGRAH SOLUTION (PAS Calibration), laboratorium kalibrasi profesional yang telah terakreditas KAN dengan nomor LK-150 IDN yang telah melayani berbagai sektor industri.

  • Tera dilakukan oleh:
    Unit Metrologi Legal, yaitu lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas melakukan tera ulang, tera pertama, dan pengawasan alat ukur dalam perdagangan.

3. Tujuan

  • Kalibrasi:

    • Menjamin akurasi dan ketertelusuran hasil pengukuran.
    • Mendukung pengendalian mutu produk dan proses.
    • Meningkatkan kepercayaan pelanggan melalui hasil ukur yang dapat dipertanggungjawabkan.
    • Wajib bagi perusahaan yang menerapkan sistem manajemen mutu dan ingin memastikan konsistensi alat ukurnya.

  • Tera:

    • Bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat kesalahan alat ukur dalam transaksi jual beli.
    • Menjamin alat ukur memenuhi batas toleransi sesuai ketentuan hukum.
    • Contohnya: timbangan di pasar, SPBU, alat ukur tekanan darah di apotek, dan sejenisnya.

4. Prinsip Kerja

  • Kalibrasi:

    • Membandingkan alat ukur dengan standar yang tertelusur ke standar nasional atau internasional.
    • Menghasilkan laporan hasil ukur (sertifikat kalibrasi) secara “apa adanya” – tanpa menyatakan alat layak atau tidak.
    • Tidak wajib melakukan penyesuaian (adjustment) atau menyatakan judgement “layak/tidak layak”, kecuali diminta oleh pelanggan.
    • Bersifat teknis dan ilmiah, bukan legal.

  • Tera:

    • Juga membandingkan alat ukur dengan standar legal.
    • Alat harus memenuhi batas toleransi legal tertentu. Jika melebihi toleransi, maka:
      • Dilakukan adjustment atau penyetelan ulang.
      • Jika tidak bisa di-adjust, maka alat diperbaiki terlebih dahulu.
      • Bila tetap tidak memenuhi syarat, alat tersebut dinyatakan batal tera.
    • Meski batal tera, biaya retribusi tetap dikenakan sebagai bagian dari layanan metrologi legal.

5. Petugas

  • Kalibrasi:

    • Dilakukan oleh petugas kalibrasi yang kompeten dan terlatih, sesuai bidang alat ukurnya.
    • Harus memahami metode kalibrasi, ketertelusuran, ketidakpastian pengukuran, dan prosedur ISO 17025.

  • Tera:

    • Dilakukan oleh petugas metrologi legal yang disumpah dan memiliki kewenangan hukum.

Mereka bertindak sebagai representasi negara untuk memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan.

Chat dengan kami